Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron

    Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron

    JEPARA - Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Polres menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

    Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. "Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban", jelas Kapolres.

    Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.

    Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang. "Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.

    Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

    Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, "Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.

    Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya...

    Artikel Berikutnya

    8 Pelaku Pencabulan Dibekuk, Sekjen RPPAI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
    Jaga Skill dan Kemahiran Prajurit, Kodim 0719/Jepara Gelar Latihan Menembak
    Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Danramil 02/Kedung : Laksanakan Kerja Dengan Tulus Demi Melayani Masyarakat
    Peran Ibu-ibu Tasyakuran TMMD di Desa Ujungwatu, Pasiter Kodim 0719/Jepara Sampekan Ini
    Wujudkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Pemdes Gelar Hiburan Panggung Prajurit 
    Pererat Silaturahmi, Pasiter Kodim 0719/Jepara Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Agama 
    Jaga Skill dan Kemahiran Prajurit, Kodim 0719/Jepara Gelar Latihan Menembak
    Oknum Kades Lecehkan Wartawan Saat Bertugas Peliputan Masa Perpanjangan Jabatan Kades, Aktivis Jepara Beraksi: Mendesak APH Bekerja Secara Profesional
    Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56, Dandim Jepara: Lebih Giat Berlajar Serta Berdoa dan Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun
    Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Danramil 02/Kedung : Laksanakan Kerja Dengan Tulus Demi Melayani Masyarakat
    Peran Ibu-ibu Tasyakuran TMMD di Desa Ujungwatu, Pasiter Kodim 0719/Jepara Sampekan Ini
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Perkuat Persatuan dan Persaudaraan Antara Anggota, Kodim 0719/Jepara Gelar Pertandingan Tenis Meja Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77
    Hadiri Bimtek Pilpet Tahun 2022, Babinsa Koramil 03/Batealit:Siap Mendukung Kelancaran Keamanan
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Kunjungi TMMD 115 Kodim Jepara, Kapok Sahli Kodam IV/Dip: Semua Wujud Nyata Implementasi Bela Negara 

    Ikuti Kami