Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

    Bejat! Bapak di Jepara Perkosa Anak Kandungnya yang Sedang Sakit

    Jepara - Seorang pria berinisial S (35) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. S diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

    Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35). Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang ini (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

    Kemudian, jeda waktu dua hari, orang tuanya (ibu) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, AS (12) dicabuli dan dilecehkan oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

    Tersangka melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. Saat ini, tersangka S telah diamankan setelah sempat kabur sejak dilaporkan oleh istrinya. "Korban berusia 12 tahun, tersangka S (35) bapak kandung korban, " jelas Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

    Rozi mengatakan modus tersangka memaksa dan mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Kronologi kejadian pilu itu berawal saat korban berada di rumahnya pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB. Korban pada saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sedang sepi.

    "Saat itu tersangka tak lainnya bapak kandungnya menghampiri korban dan langsung memaksa hubungan layaknya suami istri, " terang dia. Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya. Ibu korban langsung melaporkan suaminya ke polisi.

    Namun tersangka S sempat melarikan sebelum tertangkap pada Senin (28/3) lalu. "Penangkapan Senin (28/3) tim Resmob Sat Reskrim Polres Jepara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah sempat kabur sejak dilaporkan istrinya, " terang dia.

    "Dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut, " sambung Rozi.

    Tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Jepara. Atas perbuatannya, S terancam hukuman kurungan 15 tahun. "Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, " pungkas Rozi.

    Edi Purwanto

    Edi Purwanto

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Kerja di Kodim 0719/Jepara, Danrem...

    Artikel Berikutnya

    Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Yang Dibutuhkan Rakyat Pengobatan Gratis, Bukan Sekadar MCU – Setelah MCU, Lalu Apa?
    Hendri Kampai: Pemimpin Korup Itu Mengkorupsi Janjinya Sendiri
    KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
    KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
    Peran Ibu-ibu Tasyakuran TMMD di Desa Ujungwatu, Pasiter Kodim 0719/Jepara Sampekan Ini
    Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Danramil 02/Kedung : Laksanakan Kerja Dengan Tulus Demi Melayani Masyarakat
    Jaga Skill dan Kemahiran Prajurit, Kodim 0719/Jepara Gelar Latihan Menembak
    Tangkal Bencana Alam, Satgas TMMD 115 Kodim Jepara Gelar Sosialisasi di Sekolah MA'NU Ujungwatu 
    Pimpin Upacara Bendera, Danramil 08/Keling Ingatkan Selalu Jaga Faktor Keamanan dan Keselamatan Di Musim Penghujan
    Peran Ibu-ibu Tasyakuran TMMD di Desa Ujungwatu, Pasiter Kodim 0719/Jepara Sampekan Ini
    Hadiri Pelantikan Perangkat Desa, Danramil 02/Kedung : Laksanakan Kerja Dengan Tulus Demi Melayani Masyarakat
    Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56, Dandim Jepara: Lebih Giat Berlajar Serta Berdoa dan Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun
    Oknum Kades Lecehkan Wartawan Saat Bertugas Peliputan Masa Perpanjangan Jabatan Kades, Aktivis Jepara Beraksi: Mendesak APH Bekerja Secara Profesional
    Jaga Skill dan Kemahiran Prajurit, Kodim 0719/Jepara Gelar Latihan Menembak
    Aksi Brutal di Jalan Raya: Sopir Camry Tembak dan Bakar Motor, Kini Ditahan Polres Jepara 
    Perkuat Persatuan dan Persaudaraan Antara Anggota, Kodim 0719/Jepara Gelar Pertandingan Tenis Meja Untuk Meriahkan HUT RI Ke-77
    Hadiri Bimtek Pilpet Tahun 2022, Babinsa Koramil 03/Batealit:Siap Mendukung Kelancaran Keamanan
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi; Jangan Sedikit-sedikit Pidana Berdayakan Tiga Pilar untuk Selesaikan Masalah
    Kunjungi TMMD 115 Kodim Jepara, Kapok Sahli Kodam IV/Dip: Semua Wujud Nyata Implementasi Bela Negara 

    Ikuti Kami